RUU Landas Kontinen Dinilai Perlu Sebagai Hak Berdaulat atas SDA
Wakil Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Taufik Basari saat memimpin pertemuan Tim Pansus RUU Landas Kontinen di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Foto: Runi/nvl
Dengan banyaknya potensi sumber daya alam (SDA) di Indonesia sangat penting untuk melakukan penetapan batas laut teritorial, landas kontinen dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Penetapan tersebut dimaksudkan untuk mengamankan kepentingan Indonesia di bawah laut, terutama berkaitan dengan pengelolalan sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati. Di mana saat ini, Pengaturan landas kontinen muncul pertama kali melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen.
UU tersebut mengacu pada ketentuan Konvensi Jenewa 1958, yang hingga saat ini belum ada revisi atau penyesuaian dengan ketentuan landas kontinen sebagaimana yang diatur dalam UNCLOSS atau konvensi hukum laut tahun 1982. Dengan demikian, Indonesia perlu membuat penyesuaian dan ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen ini dinilai sangat perlu, di antaranya untuk memperkuat hak berdaulat atas SDA yang berada di landas kontinen.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Taufik Basari usai memimpin pertemuan Tim Pansus RUU Landas Kontinen dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jajaran perwakilan Kodam, Pol Air, Universitas Sumatera Utara, Pertamina, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu dan Lantamal, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (8/6/2021).
“Hari ini saya bersama tim melakukan pertemuan awal dengan para stakeholder di Sumut, guna menyerap aspirasi dan masukan serta mendapatkan informasi secara langsung terkait penyusunan terkait RUU Landas Kontinen yang nantinya hasil dari kunjungan kerja digunakan sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan RUU Landas Kontinen. Saya berharap kita mendapatkan masukan serta pengalaman terkait dengan batas negara ataupun landas kontinen yang bisa menjadi bahan masukan bagi Pansus saat menyusun draf,” jelas Taufik.
Sumut dinilai sebagai wilayah yang terkena dampak dari RUU Landas Kontinen tersebut. Hal tersebut dikarenakan di wilayah Sumut memiliki kawasan laut yang berbatasan dengan laut lepas ataupun berbatasan dengan negara lain. “Oleh sebab itu kita perlu mendapatkan masukan-masukan yang dapat mendukung penyusunan RUU menjadi lebih matang. Ini menjadi kesempatan kita untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan landas kontinen berdasarkan UNCLOS memiliki potensi untuk kita bisa memanfaatkan kekayaan alam yang berada di dalam lingkup landas kontinen ini,” imbuh politisi Partai NasDem itu
Sebagaimana diketahui RUU Landas Kontinen merupakan hak inisiatif dari pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama DPR RI. Proses pembahasan RUU Landas Kontinen cukup panjang. Setelah diinisiasi pada 2017, KKP menyampaikan naskah RUU Landas Kontinen kepada Presiden setahun setelahnya. Selajutnya pada 2019, naskah RUU dibahas dan ditelaah oleh Kementerian/Lembaga terkait. Pada 2021, RUU Landas Kontinen ditetapkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. (rni/sf)